NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tiga Bupati Berganti, Anggaran Ratusan Miliar Tak Mampu Tuntaskan Bangunan Masjid Raya Halsel

Bangunan Masjid Agung Alkhairat Halmahera Selatan

NEWSGAPI.COM – Sudah tiga periode kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berganti, proyek pembangunan Masjid Agung Alkhairat atau Masjid Raya Halsel tak mampu dituntaskan meski telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah.

Mega proyek yang menguras APBD ratusan miliar ini, tahap awal pembangunannya dianggarkan diakhir periode kedua mantan bupati Muhammad Kasuba yang mana anggaran kontrak pembangunan masjid tersebut melekat di dinas perkerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Halsel.

Berdasarkan dokumen kontrak pembangunan masjid tersebut dianggaran di tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 50 miliar lebih, namun di refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar.

Kemudian pemerintahan beralih ke Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Dipemerintahan Bahrain ini proyek pembangunan Masjid Raya Halsel dianggarkan di tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.950.000.000.

Pembangunan lanjutan masjid ini kemudian melekat di dinas perumahan dan pemukiman rakyat (Disperkim) Halsel, di mana pekerjaan masjid ini dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, yang diketahui perusahan tersebut milik mendiang Lutfi dan Lenny Sarif.

Kemudian, di tahun 2018 proyek mangkarak itu kembali dianggarkan melalui dinas yang sama yakni Disperkim dan dikerjakan oleh perusahan yang sama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.895.736.354.

Selanjutnya di tahun 2019, Bahrain Kasuba kembali menganggarkan pembangunan lanjutan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000 dengan pihak rekanan CV. Minanga Tiga Satu, perusahan ini juga dikatahui milik Lenni Syarif.

Tak sampai disitu, di tahun 2021 atau di akhir masa jabatan Bahrain Kasuba pembangunan Masjid Raya Halsel kembali dianggarkn dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT. Duta Karya Pratama Unggul, perusahan ini juga diketahui milik Leni Sarif.

Meski begitu, masjid raya yang dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan menelan APBD sebesar Rp. 109.848.957.173 belum juga rampung alis mangkarak.

Kemudian, di tahun 2021 pemerintahan berpindah ke mendiang Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dipemerintahan Usman Sidik inilah pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan mega proyek tersebut.

Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, proyek tersebut kemudiam dihentekan pengangaranya di tahun 2022-2023. Hal ini bersamaan dengan pendalaman kasus korupsi proyek masjid raya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bupati Usman Sidik kemudian tutup usia pada 5 November 2023, namun tak berselang lama tepatnya di tanggal 16 Januari 2024, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperkim Halsel, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024) lalu.

Ahmad Hadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya di tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.

Hasil kerugian negara tersebut berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Meski begitu, penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara sempat menuai tanggapan dari sejumlah praktisi hukum, diantarnya Ismid Usman.

Menurut Ismid, dalam perkara tindak pidana korupsi bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

“Karena hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana,” jelasnya usai Ahmad Hadi ditetapkan tersangka, Kamis (25/01/2024) .

Tak sampai distu, pembangunan masjid raya kembali dianggarakan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba. Melalui kebijakan putra sulung Muhammad Kasuba ini, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan di tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar.

Hal ini berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008

“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan yang dilihat, Senin (15/4/2024).

Dengan begitu, masjid yang dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati aktif Bassam Kasuba telah menguras APBD sebesar Rp 134 miliar lebih, namum bangunan masjid tersebut belum juga selesai dikerjakan. (fik)