
Gedung Mahkama Konstitusi, Jakarta
NEWSGAPI.COM – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Halmahera Selatan bakal mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi penetapan suara dapil tiga ke Mahkama Konstitusi (MK), karena terindikasi kecurangan di dua kecamatan di dapil tersebut.
Untuk dua kecamatan yang terindikasi kecurangan yakni Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat Utara. Hal ini disampaikan Saksi PAN Halmahera Selatan, Muhlas Jafar kepada media ini, Jumat (18/3/2024)
Muhlas memgungkapkan, pengajuan keberatan ke MK ini, karena dua kecamatan di daerah pemilihan tiga Halmahera Selatan ini sayarat akan kecurangan.
“Terindikasi kecurangan ini mengakibatkan PAN kehilangan kursi di dapil tiga yang seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam pengajuan keberatan, pihaknya telah lebih dulu mengisi form keberatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi di KPUD, untuk dua kecamatan yang bakal digugat.
“Kami akan ajukan masalah kecurangan ini di MK, dan ini suda dikordinsikan ke Bidang Hukum DPP PAN, jadi mereka siap buck up di MK,” pungkasnya. (fik)

More Stories
Kejari Halsel dan Kejati Malut “Keroyok” Unsan
LPP Tipikor Bongkar Kejanggalan Proyek PLTP Tawa-Songa di Halsel
Akademisi Unkhair Puji Kajati Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Halsel