NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penganiayaan 9 Warga Binaan di Lapas Labuha

Mudafar Hi Din (Praktisi Hukum)

NEWSGAPI.COM, BACAN – Kasus dugaan penganiyayaan yang dialami 9 warga binaan di Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditanggapi praktisi hukum Mudafar Hi Din.

Mudafar mengungkapkan, dalam sejarah lembaga pemasyarakatan di Indonesia seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oknum petugas terhadap narapidana. Meski begitu, ada upaya negara untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.

Namun upaya tersebut nampaknya tidak berlaku untuk Lapas Kelas III Labuha sebagaimana diberitakan media belakangan ini bahwa ada dugaan tindakan penganiyayaan yang menimpa 9 warga binaan oleh petugas lapas.

Mudafar lantas mempertanyakan kekerasan terhadap narapidana yang terjadi di lapas kelas III Labuha yang dilakukan dengan alasan para narapidana ditemukan mengkonsumsi minuman keras.

“Jika benar ada minuman keras artinya ada yang tidak beres dan perlu ditelusuri. Jangan jangan di dalam Lapas ada bisnis jual beli minuman keras? Ini harus menjadi pertanyaan besar,” kata Mudafar kepada media ini, Minggu (14/1)

Lebih lanjut, kata Dia, sekalipun para narapidana didapati mengkonsumsi minuman keras, tidak serta merta di hukum dengan penyiksaan mengingat lapas saat ini sudah mengalami perubahan paradigma dan sistem.

“Jadi lapas bukan lagi menjadi tempat penyiksaan atau penganiayaan bagi napi, tapi menjadi wadah pembinaan untuk merubah sifat dan karakter yang lebih baik,” jelasnya.

Ia kemudian menyayangkan kejadian yang di alami 9 warga binaan di Lapas Labuha. Menurutnya penganiayaan yang dilakukan oknum petugas merupakan pelanggaran HAM yang semestinya tidak dilakukan.

“Pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Untuk itu, kata Mudafar, dengan kejadian ini sudah seharusnya Kemenkumham Wilayah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi Kepala Lapas Labuha serta memberikan sangsi etik terhadap petugas yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.

“Tentunya kami menyanyangkan kejadian ini. Jadi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara harusnya mengevaluasi Kalapas Kelas III Labuha,” pungkasnya. (fik)