NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

4 ASN Pelaku Dugaan Pungli di Kemenag Maluku Utara Menanti Sangsi Pemecatan

Drs. La Sengka La Dadu, Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan

NEWSGAPI.COM, BACAN – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) empat ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara terancam di pecat. Sangsi pemecatan itu bakal dijatuhi lantaran mereka diduga melakukan praktik pungli yang menyasar guru honorer di madrasah dengan iming-iming diangkat menjadi PNS.

Kasus pungli tersebut terkuak setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag Republik Indonesia melakukan investigasi atas laporan yang di terima, di mana dari hasil investigasi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu telah ditemukan sedikitnya empat ASN yang dinyatakan sebagai pelaku pungli.

Di mana, ke empat ASN itu inisial AMA, SA, SJ, dan SH. AMA sendiri diketahui sebagai ASN Kemenag Kota Ternate, sementara SA, SJ dan SH merupakan ASN di lingkup Kemenag Halmahera Selatan.

Menaggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu mengatakan, kasus yang menyeret ke empat ASN Kemenag Maluku Utara ini tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Kita serahkan pada Itjen untuk memproses sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi paling sangsi adminstrasi yang diberikan, sangsinya bisa jadi penurunan pangkat, bisa jadi pemberhentian jabatan atau bahkan pemecatan dari ASN,” katanya, Jumat (17/11/2023)

Sedangkan persoalan hukum, Mantan Kasi Pendis Kemenag Halmahera Selatan itu menyatakan, kasus tersebut bakal diserahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

Ia bahkan menduga kasus pungli yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut dilakukan secara masif dan pelakunya bukan hanya empat, namun bisa lebih hanya saja kasus tersebut belum semunaya terungkap.

“Jadi kami menghimbau para korban untuk segera melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa terungkap semuanya, karena dugaan saya pelakunya bisa lebih dari yang telah diungkap Itjen,” pungkasnya. (*)