
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat menenteng berkas kasus Operasional Kepala Daerah ke Kejaksaan Tinggi
NEWSGAPI.COM – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi anggaran Operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Dalam pengembalian berkas tersebut Polda Maluku Utara telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Pengembalian bekas tersebut juga telah dilakukan sebanyak tiga kali saat tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut diminta untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari informasi yang diperoleh media ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.17 WIT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terlihat penyidik Ditreskrimsus mendatangi kantor kejaksaan dengan menenteng sejumlah dokumen.
Terlihat pula, Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara lalu naik ke lantai dua ruangan Pidsus untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut
Michael membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
“Iya banar, berkas tahap I dugaan korupsi Operasional Halmahera Selatan kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” akuinya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Polda Maluku Utara tengah menetapkan tersangka dalam kasus ini masing-masing dari mereka yakni, mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. (red)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa