
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat menenteng berkas kasus Operasional Kepala Daerah ke Kejaksaan Tinggi
NEWSGAPI.COM – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi anggaran Operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Dalam pengembalian berkas tersebut Polda Maluku Utara telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Pengembalian bekas tersebut juga telah dilakukan sebanyak tiga kali saat tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut diminta untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari informasi yang diperoleh media ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.17 WIT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terlihat penyidik Ditreskrimsus mendatangi kantor kejaksaan dengan menenteng sejumlah dokumen.
Terlihat pula, Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara lalu naik ke lantai dua ruangan Pidsus untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut
Michael membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
“Iya banar, berkas tahap I dugaan korupsi Operasional Halmahera Selatan kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” akuinya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Polda Maluku Utara tengah menetapkan tersangka dalam kasus ini masing-masing dari mereka yakni, mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. (red)


More Stories
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress