NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Korupsi Nautika, Puluhan Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Imam Makhdy

Aksi Mahasiswa Maluku Utara mendesak Kejagung segera panggil dan periksa Kadikbud Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan

NEWSGAPI.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at (10/3).

Dalam aksi tersebut mereka mendesak Kejagung RI segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar di tahun 2019.

Kordinator Aksi Reza A Syadik dalam orasinya menyampaikan, dalam salinan putusan terdakwa Imran Yakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate bahwa nama Imam Makhdy Hassan ikut terseret dalam perkara tersebut, namun Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sengaja diam dan tidak menindaklanjuti fakta-fakta tersebut.

Aksi Mahasiswa Maluku Utara di depan KPK

Dikatakan, Kadikbud Maluku Uatara, Imam Makhdy harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator Tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Menurut Reza, dalam pembacaan putusan perkara di pengadilan disebutkan saat pencairan uang muka 20 persen, dan 70 persen, hingga 100 persen untuk paket Kepal Nautika dan Alat Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub melainkan yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran yakni Djafar Hamisi dan Imam Makhdy Hassan yang saat itu dijadikan saksi.

Reza mengungkapkan, penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap kasus pengadaan Nautika dan Alat Simulator SMK Tahun 2019 terdapat banyak penyimpangan, di mana Kejaksaan dinilai tidak mampu mengadili Imam Makhdy selaku penanggung jawab dalam proyek tersebut.

Olehnya itu, Reza meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih kasus tersebut.

“Kami meminta Kejagung mengambil alih agar tindaklanjuti amar putusan tersebut, jangan di diamkan karena seakan-akan Kadikbud bersih dalam proyek pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator,”teriak Reza saat berorasi di depan Kejagung . (red)