NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Massa Demo di Depan Polres Halsel, Minta Pelaku Asusila Ditangkap

Massa Aksi di depan Polres Halsel, (dok, Nawir JM).

newsgapi, Labuha – Puluhan Masyarakat bersama LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) pagi tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara,

Unjukrasa tersebut terkait kasus asusila dengan terduga mantan kepala Desa Liaro Najarlis Hi, Mansur. yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Massa mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera memproses hukum oknum tersebut sebagai pelaku perbuatan tak senonoh yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Ketua LSM KANE Risal Sangadji yang juga koordinator aksi mengatakan bahwa pelaku asusila oknum mantan kades tersebut terkesan dibiarkan berkeliaran bebas.

Padahal, menurutnya. oknum mantan Kades itu sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum,

“Yang bersangkutan kan sudah jelas melakukan perbuatan tak senonoh itu, tapi kenapa sampai saat ini masih dibiarkan berkeliaran bebas,” kesal Risal dihadapan anggota polisi yang berjaga. Rabu, 1 Maret 2023.

Ironisnya lagi, kata Risal. Oknum kades tersebut sengaja melakukan perlawanan atas perbuatannya dengan jalan melaporkan balik pihak korban inisial AID alias onco ke Polres Halsel dengan dalih pencemaran nama baik.

“Ini aneh, kasus asusila belum selesai, pelakunya malah melakukan laporan balik terkait dengan pencemaran nama baik. masyarakat bisa menilai hukum hanya di peruntukan bagi orang-orang yang punya kepentingan,” tukasnya

Risal juga menyampaikan bahwa, jika Polres Halsel tidak segera menyelesaikan kasus dimaksud, maka pihaknya akan melaporkan hal ini, ke Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo mengatakan, dalam kasus dugaan tindakan asusila oleh mantan Kades Liaro, terdapat dua laporan dalam satu kejadian, yakni Laporan korban asusila Onco terhadap mantan Kades Liaro dan Laporan mantan Kades Liaro terhadap Onco atas dugaan pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

“Jadi terkait kasus asusila bisa dibilang saling melapor dan berkaitan antara kedua laporan itu, karena dua laporan itu muncul dari satu kejadian. Sementara untuk proses penanganannya kita masih menunggu keterangan ahli, kasus ini Lex spesialis makanya kita butuh keterangan ahli,” jelas Aryo.