NEWSGAPI.com – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik mengatakan, segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembalakan liar atau illegal logging.
Kebijakan Bupati tersebut merespon Praktik illegal logging di Kabupaten Halmahera Selatan yang ditengarai masih marak
“Secepatnya saya bentuk Satgas Mafia Illegal Logging untuk turun semua wilayah karena bisa dipastikan terjadi banjir dimana-mana itu akibat illegal loging yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,”tegas Usman Sidik, Rabu (1/3)
Ia mengungkapkan, belum lama ini dirinya menolak kehadiran sejumlah perusahaan kayu yang mau berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan, tetapi kewenangan Izin merupakan ranahnya pemerintah Provinsi Maluku Utara maka pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan.
“Meski kita tolak tetapi kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi, dan ketikan terjadi pengelolaan kayu dengan semena-mena karena dalil memiliki izin maka kewenangan mencegah dan mengawasi adalah Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara membentuk satgas,”tandasnya
Dijelaskan, dasar pembentukan Satgas jelas merujuk pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal logging.
“Semua ketentuan ini memiliki efek jera karena ada ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tegasnya
(red)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara