
Newsgapi.com – Hakim akhirnya membacakan putusan vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Tangis haru menggema di ruang sidang setelah Hakim menutup sidang. Tampak tim LPSK langsung mendatangi Richard sesaat sidang ditutup. (red)
More Stories
Harita Nickel Raih Indonesia CSR Award 2025 Berkat Inovasi Sosial dan Lingkungan
Warga Soa Kota Ternate Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi
ASN Wajib Aktivasi MFA Sebelum 14 April