NEWSGAPI.COM – Kasus dugaan tindak pidana penyuapan pada sengketa Pilkades tahap I tahun 2022 di kabupaten Halmahera Selatan mendapat tanggapan dari praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Konoras mengatakan, dugaan adanya penyuapan peserta Pilkades kepada satu hakim penyelesaian sengketa Pilkades di Halmahera Selatan oleh para peserta Calon Kepala Desa (Cakades) merupakan sebuah kejahatan pidana penyuapan yang bisa diusut oleh kejaksaan atau kepolisian.
Konoras bahkan mengatakan, panitia penyelesaian sengketa tingkat Kabupaten yang dibentuk berdasarkan SK bupati tidak bisa diambil orang diluar struktur pemerintahan, sebagaimana terjadi di kabupaten Halmahera Selatan mengangkat staf khusus menjadi ketua majelis penyelesaian sengketa Pilkades.
“Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Pilkades tidak mengenal adanya Hakim tetapi yang dikenal hanyalah Panitia Penyelesaian Sengketa tingkat Kabupaten yang yang dibentuk berdasarkan SK Bupati dan personil/atau anggota panitia tidak bisa diambil orang diluar struktur pemerintahan, sebagaimana staf khusus diangkat menjadi ketua majelis penyelesaian sengketa,” kata Muhammad Konoras, Kamis, 5 Januari 2023.
Konoras menegaskan, Staf Khusus tidak sama dengan staf Ahli, sebab staf khusus bukan struktur pemerintah daerah sehingga tidak boleh dijadikan sebagai panitia penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten, di mana tugas panitia kabupaten bukan sebagai hakim tetapi sebagai fasilitator untuk melakukan mediasi dan pengawasan yang tugasnya hanya bersifat rekomendasi.
“Jika bupati mengangkat orang-orang atau personil panitia tingkat kabupaten yang bukan berasal dari aparatur pemerintah maka hal itu keliru dan bisa saja berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Konoras melihat, kemungkinan besar panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten yang di SK kan oleh bupati diluar struktur pemerintahan bisa dipidana, apalagi menerima suap.
Konoras berharap Bupati Usman Sidik bijak dan berhati besar untuk memecat anggota panitia yang diduga menerima suap tersebut, jika tidak maka bupati telah membiarkan kesempatan kepada stafnya untuk melakukan kejahatan pidana, kalau benar suap itu terjadi.
“Tetapi seandainya suap itu hanya sebuah hoax maka yang memberikan informasi itu harus meminta maaf kepada orang yang diduga menerima suap. Saya menyarankan Bupati untuk membentuk tim kecil agar menyelidik kasus suap yang menguap di publik ini, agar bisa memastikan apakah benar terjadi penyuapan atau tidak,” pintanya. (red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK