NEWSGAPI.COM, Labuha – Oknum kepala desa (kades) di kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diamankan polisi, Kamis 30 Desember 2021, kepala desa tersebut diamankan lantaran diduga mau melancarkan aksi mesumnya ke seorang perempuan di sebuah penginapan di Labuha.
Penggrebekan ini bermula saat korban Bunga 20 Tahun (bukan nama asli) bersama kakaknya yang di dampingi kuasa hukum mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan ulah mesum kepala desa.
Korban mengungkapkan, dirinya sering menerima pesan WhatsApp tak senonoh dari kepala desa, bahkan pesan tak senonoh dari kepala desa itu bukan baru pertama kali.
“Dia (Kepala Desa) itu sudah sering kali mengirimkan pesan WhatsApp mesum dan ajakan berbuat tak senonoh,” tutur Korban.
Karena sudah keseringan, Korban didampingi kakaknya bersama kuasa hukum langsung mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan perbuatan oknum kepala desa tersebut.
Usai menerima laporan, aparat Kepolisian meminta Korban untuk melakukan komunikasi dengan kepala desa. Tak berselang lama, saat itu juga korban menerima pesan dari kepala desa yang memintanya agar menemuinya di penginapan.
Mendapat pesan tersebut, Korban bersama sejumlah personel intel Polres Halmahera Selatan dan kuasa hukum Korban langsung menuju penginapan.
Setelah tiba di penginapan kurang lebih pukul 19:30 WIT, tak menunggu lama Korban langsung masuk dalam kamar yang ditempati kepala desa tersebut.
Berselang beberapa menit kemudian sejumlah petugas Tim Opsnal Polres Halmahera Selatan dan kuasa hukum Korban langsung menggerebek kamar tersebut. Tak disangka oknum kepala desa itu sudah tidak lagi menggunakan pakaiannya alias telanjang bulat.
Polisi pun langsung menginterogasi serta memeriksa barang bukti lainnya, bahkan mobil yang digunakan kepala desa itu ikut diperiksa isinya oleh beberapa polisi.
Namun saat dimintai kunci mobil, kepala desa sempat menolak bahkan tidak mau memberikan kunci mobil kepada Polisi. Tak menunggu lama, kepala desa langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK