NEWSGAPI.COM, Labuha – Sebanyak 6 Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di kabupaten Halmahera Selatan terancam di diskualifikasi. Cakades yang terancam di dikualifikasi tersebut lantaran mereka terbukti sebagai anggota partai politik atau parpol.
Hal ini disampaikan ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Rahim Yasin kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Rahim mengatakan, sebanyak 40 desa pada sengketa Pilkades tahap I telah selesai disidangkan pada sidang gugatan, selanjutnya di tanggal 4 Januari 2023 masuk pada sidang putusan.
Sedangkan untuk tahap II sebanyak 35 desa yang masih dalam proses sidang sengketa, meski begitu pihaknya menargetkan sidang putusan tahap II ditargetkan digelar pada 9 Januari mendatang.
Disebutkan, dari sejumlah desa yang bersengketa, tim penyelesaian sengketa Pilkades menemukan sebanyak 6 Cakades terbukti terdaftar sebagai anggota parpol.
“Masuk dalam tim sengketa itu ada 6 Cakades, jika terbukti keterlibatan dalam partai politik, itu 90 persen terancam didiskualifikasi,” tegas Rahim.
Meski tak menyebutkan 6 Cakades yang terancam di diskualifikasi, Rahim mengungkapkan, 6 Cakades tersebut terdapat di Kecamatan Gane Barat, Kayoa, dan Bacan.
“Maaf saya tidak bisa sebutkan, tapi 6 Cakades itu ada di kecamatan Gane Barat, Kayoa, dan ada juga di wilayah Bacan,” ungkapnya. (red)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara