NEWSGAPI.com, Halsel – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pemusnahan 30 barang bukti perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama April 2021 sampai November 2022.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Selasa 22 November 2022. Pemusnahan dipimpin Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono, serta turut dalam pemusnahan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, dan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim.
Melalui press release yang diterima media ini, sebanyak 30 perkara barang bukti yang dimusnahkan, baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP, diantaranya, Penganiayaan total 11 perkara, Persetubuhan anak di bawah umur total 5 perkara, Pencabulan anak di bawah umur total 5 perkara, Penganiayaan anak dibawa umur total 2 perkara, Pembunuhan total 1 perkara, Pengeroyokan total 1 perkara, Narkotika total 2 perkara, Minerba total 1 perkara, Pengerusakan total 1 perkara, Lantas total 1 perkara
Sementara pemusnahan barang bukti rampasan tersebut di laksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana, disamping mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana juga skaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara.
Disebutkan, pemusnahan dilakukan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan. (red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK