NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Karyawan Asal Obi kena PHK Gegara Pimpin Serikat Buruh

Rapat dengar pendapat bersama DPRD Halsel, Disnaker dan pihak Harita Nickel. Asbar Sandiah (kiri), di dampingi Wakil ketua I SPL FSPMI Malut, Fadli Ali Taslim (kanan), dan Bendahara Risman Ali (tengah).

NewsGapi, Labuha – Human Resource and General Affair (HR &GA) PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) yang merupakan bagian dari Harita Nikel diduga melakukan praktek pemberangusan serikat buruh (union busting) terhap salah satu karyawan nya.

HR & GA HPAL juga dinilai melakukan keputusan secara sepihak. Dimana, satu karyawan di berhentikan tanpa alasan yang jelas.

Karyawan yang di berhentikan tersebut mengaku bahwa dirinya di PHK lantaran berafiliasi dengan salah satu federasi serikat buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI).

padahal , jaminan berserikat termuat dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 pasal 28 dan 43 dimana mengatur tentang serikat pekerja. Namun pada saat surat PHK diberikan, tak ada satupun alasan dari HR & GA alias HRD yang di paparkan kepadanya baik secara lisan maupun didalam isi surat PHK.

“Awalnya saya cuti. Waktu balik ke site Kawasi, saya di panggil HRD lalu diberikan surat pemutusan hubungan kerja tanpa alasan. Sebelumnya, beberapa teman kerja saya juga dipanggil karena mungkin masuk dalam keanggotaan serikat buruh” Kata Asbar Sandiah. eks karyawan PT. HPAL saat ditemui awak media. Senin, (21/11/2022)

Diketahui, Asbar merupakan Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat FSPMI di PT. HPAL yang membawahi 11 orang karyawan sebagai pengurusnya. ia bekerja sebagai Operator Wheel loader sudah lebih dari 1 tahun untuk menghidupi 2 orang anak dan seorang isteri, Asbar juga merupakan putra asli Obi (Desa Wayaloar).

Asbar juga menyampaikan beberapa poin penolakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap dirinya. Ini termuat dalam surat bernomor 001/PUK SPL-FSPMI/PT. HPAL/X/2022 dengan tembusan ke Kepala Disnaker Halsel, Pengurus pusat SPL FSPMI di Jakarta, LBH FSPMI Maluku Utara, DPP FSPMI Jakarta, DPW FSPMI Maluku Utara, dan HR dan GA PT. Halmahera Persada Lygend Site Kawasi.

Surat tersebut memuat 4 tuntutan penolakan atas dasar kesimpangsiuran alasan oleh HR & GA kepada Asbar Sandiah.

  1. Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja karena berakhir hubungan kerja sebagaimana disampaikan dalam surat keterangan berhenti bekerja nomor : 229/HR&GA-HPAL-KWS/SKK/XI/2022 adalah diduga tidak sah, sebab berdasarkan Addendum Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) Nomor: 0796/ADD/II-PKWT I/HPL/VI/2022 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan jangka waktu pekerja pihak kedua terhitung sejak tanggal 21 september 2021 sampai dengan 20 Desember 2022 bukan pada tanggal 05 November sebagaimana disebutkan dalam surat keterangan berhenti bekerja tersebut;
  2. Bahwa sebab alasan pemutusan hubungan kerja bukan karena berakhir hubungan kerja maka seharusnya dalam hal pemutusan hubungan kerja tersebut harus dimuat maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang disampaikan kepada pekerja dan serikat pekerja logam FSPMI (Pasal 37 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021).
  3. Bahwa Pemberitahuaan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dibuat secara sah dan patut karena surat pemberitahuan tersebut tidak memuat maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 37 Ayat 3 PP 35 Tahun 2021).
  4. Bahwa dengan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dan status Pekerja yang sebagai Ketua PUK SPL FSPMI PT. Halmahera Persada Lygend, Site Kawasi, Halmahera Selatan maka, pihak perusahaan diduga telah melakukan “Union Busting” yaitu suatu langkah untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus. menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 28 dan 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja).

Sejak di PHK pada tanggal 5 November lalu, Asbar Sandiah saat ini didampingi federasi serikat FSPMI Provinsi Malut guna menuntut keadilan.

Sementara itu pihak Harita Nickel, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Halsel pada senin kemarin belum dapat memberikan keterangan resminya hingga berita ini ditayangkan. (Ato)