NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BARAH Kritik Kejati Malut, Nilai Penanganan Kasus Dana Hibah Unsan Jalan di Tempat

Adi Hi Adam, Ketua BARAH Halmahera Selatan

Labuha, Maluku Utara – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan).

Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menilai proses penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut terkesan berjalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, kasus itu menyangkut penggunaan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

“Publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Sampai hari ini masyarakat belum melihat langkah konkret yang menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan perkara ini,” kata Adi, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, Kejati Maluku Utara harus mampu membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat proses penanganan perkara, bukan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus besar hanya ramai di awal, kemudian menghilang tanpa ujung. Penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat ketika yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” tegasnya.

Adi mengatakan, semakin lama kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, Kejati diminta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan yang telah dilakukan sejak kasus tersebut mulai ditangani. Menurutnya, publik berhak mengetahui hasil kerja aparat penegak hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut dana hibah pendidikan bernilai miliaran rupiah.

“Kalau memang ada perkembangan, sampaikan kepada publik. Jika ada kendala, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat menunggu dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Adi menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan mendesak Kejati Maluku Utara segera memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan.

“Penanganan perkara ini menjadi ujian integritas bagi Kejati Maluku Utara. Publik sedang menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Kasus dana hibah Unsan ini mencuat setelah BPK dalam LHP Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, yang terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. BPK menilai penggunaan anggaran tersebut tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak semestinya dicatat sebagai belanja modal.

Selain menerima hibah dari Pemprov Maluku Utara, Unsan juga memperoleh hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta biaya pengawasan proyek.

Penyaluran hibah tersebut turut menjadi perhatian karena muncul dugaan pembiayaan ganda pada sejumlah pekerjaan yang diduga dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda. Di sisi lain, pemberian hibah itu juga menarik perhatian publik karena pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan. (**)

Jangan Jadi Plagiator