
Halsel, Maluku Utara – Perusahaan penyedia layanan TV kabel di Labuha kabupaten Halmahera Selatan dalam menjalankan bisnis program siaran Televisi diduga dilakukan secara illegal.
Pasalnya, perusahaan penyedia layanan TV kabel mendistribusikan siaran kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang ditempelkan pada tiang PLN dinilai menyalahi ketentuan.
Menanggapi kasus tersebut, Manager PLN Bacan, Ardi Wahyu Nugroho bingung dengan kebijakan perusahaan penyedia layanan TV kabel yang dengan sengaja menempelkan kabel pada tiang PLN.
Ardi mengatakan, penempelan jaringan milik perusahaan penyedia layanan TV kabel tampa melakukan kordinasi dengan pihak PLN Bacan tidak dibenarkan.
“Selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin,” kata Ardi di ruang kerjanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Ardi mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan meminta pihak perusahaan penyedia layanan TV kabel untuk bertanggungjawab.
“Entah sudah ada kordinasi sama manager PLN sebelumnya atau belum saya juga belum tau, tapi saya bakal panggil mereka untuk bertanggungjawab,” pungkasnya. (red)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa