NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LSM Cekcok Dengan Panitia Pilkades Gegara Ijazah Terjadi di Bacan Timur

Suasana debat ricuh antara anggota LSM dan panitia Pilkades

NewsGapi, Halsel – Tahapan Pilkades desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan kini masuk sesi tahapan permintaan tanggapan keberatan dan masukan oleh panitia Pilkades, dari total kelima cakades yang telah melakukan pendaftaran.

Ironisnya, tahapan yang seharusnya dapat menyerap aspirasi warga desa itu terpaksa harus terhenti ditengah jalan lantaran terjadi adu pendapat antara panitia Pilkades dengan salah seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diketahui adalah ketua DPC LSM Kalesang Anak Negeri (KANE), Risal.

Diketahui Risal berulah sebab tidak terima dengan keputusan panitia Pilkades yang telah meloloskan salah satu cakades.

Alhasil adu pendapat tak terbendung hingga berujung cekcok antara keduanya.

“Sebenarnya ada salah satu bakal calon (Balon) yang merasa keberatan jika Incumbent yang ikut bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa ini hanya menggunakan surat keterangan kelulusan sebagai pengganti ijazah, kemudian soal pengembalian aset desa” ungkap ketua panitia pilkades desa Wayamiga, Richard Regel. Rabu, (14/9)

Richard membenarkan dari lima calon yang telah mendaftar ke panitia hanya ada satu cakades yang dipersoalkan yakni Incumbent,

Seperti diketahui kehadiran ketua LSM KANE ditengah – tengah warga desa Wayamiga yang hadir di kantor camat Bacan Timur tersebut ditenggarai untuk membekengi salah satu cakades.

“Kita dari panitia pun sudah berkoordinasi dengan panitia ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Dinas terkait. maka kalau ada cakades yang merasa dirugikan silahkan untuk menempuh jalur hukum, karena ini tahapannya sudah berjalan. apalagi yang bersangkutan (Incumbent) juga sudah mengantongi salinan putusan pengadilan terkait ijasah” kata Richard

Terkait hal tersebut, Camat Bacan Timur Niar Barakati. Ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan regulasi sudah diatur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan

Artinya tahapan pertama, menurut dia yang dimulai sejak 25 Maret sampai April tahun 2022 hingga memasuki hari ini yakni sesi tahapan keberatan dan masukan kepada pihak panitia Pilkades sudah sesuai

“Kita harus hargai tahapan yang sudah berjalan maupun petunjuk teknis pelaksanaan, kalau saya melihat panitia desa sudah selektif tahap demi tahap. Sekarang yang menjadi persoalan adalah yang menyangkut keterangan dan pengembalian aset desa. itu saja” kata Niar

Selain itu kata Niar jika harus mengesampingkan keputusan pengadilan terkait Ijazah, itu sama halnya tidak menghargai putusan pengadilan.

“Selaku panitia Kecamatan, kita tetap menghormati putusan itu sebagai warga yang patuh dan taat terhadap hukum yang ada” tandasnya.

(Ato)