NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polres Halsel Berhasil Ungkap 4 Kasus Dalam Seminggu, Dari Judi Online Hingga BBM Ilegal

Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto bersama jajaran pejabat Polres Halsel saat menggelar konferensi pers kasus perjudian dan BBM Ilegal

NEWSGAPI.com, Halsel – Kepolisian Resort Halmahera Selatan (Polres Halsel) berhasil mengungkap kasus perjudian dan BBM illegal. Dimana kasus yang menjadi atensi Kapolri itu diungkap dalam kurun waktu satu minggu.

Hal ini ditegaskan Kapolres AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, S.H., Kabag Ops AKP Rasyid, S.H, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, S.H. dalam Konferensi pers di Ruang Reskrim, Senin (29/8)

Herry menyampaikan, kasus yang diungkap terdiri dari 2 kasus perjudian yakni judi online dan judi darat. Sementara 2 kasus lainya yakni penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, termasuk kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” ujarnya.

Dikatakannya, 4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu.

Ia menyampaikan, kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda dimana judi darat pada Sabtu 20 Agustus 2022 dengan TKP di desa Buton kecamatan Obi dengan tersangka EH (42) dan di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan barang bukti yang di amankan 1 unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan, uang dengan jumlah Rp. 1.352.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah ) dengan berbagai pecahan.

Sedangkan kasus kedua, lanjut Herry, judi online terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 di desa Sayoang kecamatan Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) yang melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 ( 1 miliar Rupiah ) sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000, – ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu ruliah ) dengan berbagai pecahan.

Herry juga menyampaikan, kasus ketiga adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Yang terjadi di desa Babang kecamatan Bacan Timur dengan tersangka S (42) dan barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbahrui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( enam puluh miliyar rupiah )

Sedangkan kasus ke empat terjadi di desa Batonam kecamatan Gane Timur dengan tersangka SB (36) dengan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( enam puluh miliyar rupiah )

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di Halsel yang bertujuan agar peredaran miras dapat di tekan menjelang pilkades. Selain itu, Polres Halsel juga sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan di layani selama 1×24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui Watsapp, SMS, telepon dan mendatangi langsung ke Polres jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel. (red)