NEWSGAPI.com, Halsel – Mantan Bupati kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba terancam tak bisa mengikuti Pilkada di Tahun 2024 setelah Polda Maluku Utara menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Sekretariat Daerah kabupaten Halsel.
Terancam nya Bahrain Kasuba bukan baru pertama kali, sebelumnya dirinya juga pernah gagal jadi Petahana di tahun 2020 lantaran tak memenuhi syarat tunggangan Parpol di Pilkada kabupaten Halsel.
Bahrain yang digadangkan kembali berlaga di kontestasi Pilkada 2024, kini nasibnya di kabarkan berada “dijunjung tanduk” bagaimana tidak, harapan besar ponakan orang nomor 1 di provinsi Maluku Utara itu pupus setelah Polda Maluku Utara menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Bahrain ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi angaran yang melekat di Sekretariat Daerah kabupaten Halsel yang digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021 sebesar Rp 4.507.151.500.
Selain tersangka Bahrain Kasuba, Polda Maluku Utara juga menetapkan empat tersangka lainya diantaranya mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
“Tadi penyidik melakukan gelar perkara, setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael, dilansir dari tandaseru.com, Jumat (12/8)
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran operasional tersebut mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (red)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara