NEWSGAPI.com Halsel – Tersangka kasus tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Walid Sukur, kini dipindahkan penahanannya ke Lapas Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Melalui press release, Kamis (11/8/22) Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah menyampaikan, tersangka Walid Syukur dipindahkan ke Lapas Ternate guna pelimpahan perkara dan persiapan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Hari ini kita titipkan Tersangka Walid Syukur ke Lapas Ternate guna pelimpahan dan persiapan persidangan di PN Tipikor Ternate” ujar Fardana Kusumah.
Sementara sidang terhadap tersangka Walid Syukur bakal digelar di PN Tipikor Ternate, namun Fardana mengatakan, untuk waktu sidang masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim.
“Untuk hari sidang, kita menunggu penetapan dari Majelis Hakim, setelah berkas perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate pada hari ini,” tambah Fardana.
Diketahui, tersangka Walid Sukut diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.
Tersangka Walid Syukur diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (red)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara