NEWSGAPI.com, Halbar – Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Rabu (27/7) kegiatan penyuluhan tersebut bertempat di Desa Hoku-Hoku dan Desa Hatebicara, Kabupaten Halmahera Barat.
Pada redaksi newsgapi.com Kamis (28/7) Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Jamal Hi. Arsad mengatakan bahwa perguruan tinggi tak lepas dari Tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Menurutnya, ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi.
Selain itu lanjut Jamal, ketiga hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua elemen yang terdapat di Perguruan Tinggi, diantaranya mahasiswa, dosen, serta berbagai sivitas akademika yang terlibat.
“Pada point pengabdian kepada masyarakat, yakni dengan terjun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas. Dimana, perguruan tinggi dapat mengabdi kepada masyarakat yakni mengadakan workshop, penyuluhan atau sosialisasi dan seminar, sebab dalam pengadaan workshop atau seminar harus memiliki tim yang solid dan satu tujuan yang sama,” katanya.
Melalui kegiatan pengabdian, jamal menyampaikan bahwa tim Dosen dari Fakultas Hukum universitas Khairun melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Desa Hoku-Hoku dan Desa Hatebicara Rabu (27/7) kemarin.
Jamal juga menyampaikan bahwa tim dosen tiba di desa tersebut pada pukul 13.00 WIT dan disambut hangat oleh Kepala Desa dan Ketua KPU Halmahera Barat. Dimana, pelaksanaan pengabdian dilaksanakan di Aula Kantor KPU Halmahera Barat.
“Pengabdian kali ini adalah Pengabdian yang ada hubungannya dengan pengabdian kami sebelumnya. Dalam Pengabdian di tahun ini, masih diketuai saya sendiri dan dua anggota dosen yakni Muhammad Mufti M. Djafar, S.h.,M.H. dan Gamar Muhdar, S.H.,M.H,” ungkapnya. (Red/Adhy)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak