NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Fakultas Hukum Unkhair Beri Penyuluhan Victimologi Di Kalangan Pelajar SMA

Penyuluhan Hukum oleh Fakultas Hukum Unkhair Ternate di SMA Negeri 3 Kota Ternate

NEWSGAPI.com, Ternate – Perguruan tinggi Universitas Khairun Ternate memberikan penyuluhan Victimologi di kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat perguruan tinggi merupakan suatu lembaga yang dapat berperan dalam mengembangkan strategi pendidikan. Dimana, lembaga tersebut sangat diperlukan dalam membangun suatu peradaban bangsa terutama bagi para generasi penerusnya.

Mengingat pentingnya pendidikan dalam kehidupan berbangsa maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi. Dimana, undang-undang tersebut disebutkan tujuan dari perguruan tinggi diantaranya membentuk manusia susila yang berjiwa pancasila, menyiapkan tenaga kerja yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi, serta melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya serta kehidupan kemasyarakatan.

Bicara tentang perguruan tinggi maka tak lepas dari Tri dharma perguruan tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Ketiga hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua elemen yang terdapat di Perguruan Tinggi, diantaranya mahasiswa, dosen, serta berbagai sivitas akademika yang terlibat.

Pada point pengabdian kepada masyarakat, yakni dengan terjun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas. Salah satu contoh untuk dapat mengabdi kepada masyarakat yakni mengadakan workshop, Penyuluhan atau Sosialisasi dan seminar. Dimana, dalam pengadaan workshop atau seminar harus memiliki tim yang solid dan satu tujuan yang sama.

Tanpa jiwa dan semangat pengabdian kepada masyarakat, tentu saja tidak ada artinya. Mahasiswa hanya menjadi cikal bakal manusia yang egois dan tidak peduli terhadap masyarakat. Hal itu tentu bukan sesuatu yang baik, dimana mahasiswa merupakan harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi harapan masa depan bangsa.

Pada kesempatan kali ini, Fakultas Hukum menerjunkan dosennya untuk melaksanakan pengabdian dalam hal ini penyuluhan ke Sekolah SMAN 3 Kota Ternate. Fahria, S.H.,M.H. di tunjuk sebagai ketua tim pengabdian dan dibantu beberapa anggota diantaranya Iyam Irahatmi Kaharu, S.Ag.,M.H. dan Muhammad Mufti M. Djafar. Adapun penyuluhan ini dilaksanakan dengan mengambil tema “Penyuluhan Hukum Tentang Peranan Viktimologi Terhadap Korban Bunuh Diri” di SMA Negeri 3 Kota Ternate, Seni kemarin(25/7).

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengabdian Fahria, S.H.,M.H. mengatakan, selama 20 tahun terakhir, tren tingkat bunuh diri di Indonesia menurun. Pada 2020, tingkat bunuh diri di tanah air sempat mencapai 3,5 per 100 ribu penduduk. Laporan Bank Dunia menunjukkan, tingkat bunuh diri di Indonesia mencapai 2,4 per 100 ribu penduduk. Artinya, terdapat 2 orang yang melakukan bunuh diri dari setiap 100 ribu penduduk di Indonesia.

Ia menyebut, rasio ini cenderung stabil sejak 2014 hingga 2019. umumnya pemikiran bunuh diri dipengaruhi faktor biologis, psikologis, dan sosial. Faktor biologis dan psikologis antara lain kondisi genetik, struktur otak, serta manajemen stres. Sementara itu, faktor sosial adalah pengalaman perundungan (bullying), diskriminasi, kondisi keluarga, dan ketersediaan akses layanan kesehatan jiwa.

Bahkan menurutnya, dalam studi Victimologi, peranan korban dalam kejahatan, hubungan korban dalam kejahatan, hubungan korban dengan pelaku kejahatan, peranan korban dalam sistem peradilan pidana, kerugian atau penderitaan yang dialami korban, perlunya tindakan perlindungan dan pemulihan terhadap korban serta hal-hal lain yang menyangkut korban dicoba untuk dikaji secara lengkap dan komprehensif.

Selain itu dalam perkembangannya, Fahria menjelaskan, studi victimologi yang memfokuskan pada korban kejahatan adalah studi special victimology korban kejahatan dalam hal ini bisa berupa korban dari tindakan persekusi, karena tindakan persekusi yang merupakan reaksi masyarakat adalah hal yang tidak dibenarkan dan merupakan suatu kejahatan yang kajiannya ada di special victimology.

Ia juga mengatakan, sebenarnya persoalan korban bukan merupakan hal baru, dalam arti sudah jamak diketahui bahwa hampir setiap kejahatan selalu menimbulkan korban pada orang atau pihak lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa ada korban, meskipun ada juga beberapa kejahatan yang terjadi tanpa adanya korban, dalam arti korban dari kejahatan itu adalah juga pelaku sendiri, misalnya : perjudian dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang).

“Pengabdian ini kami juga dibantu oleh beberapa Mahasiswa kami di Fakultas Hukum yang sudah pada tingkat studi Akhir yakni Penyusunan Skripsi. Karena didalam pengabdian yang dilakukan oleh setiap Dosen, harus mengikut sertakan Mahasiswa didalamnya,” pungkasnya. (red/Adhy)