NEWSGAPI.com, Halsel – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara siap memberikan pendampingan bagi para korban dugaan kasus pelecehan di Halsel.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Karima Nasarudin, menyampaikan bahwa laporan kasus tindak pelecehan seksual yang dialami korban SA (24 tahun) sudah diterima, maka DP3A siap mendampingi korban.
“Kalau laporan SA sudah diterima oleh DP3A dan Kami siap melakukan pengawalan terhadap SA dalam proses penyelidikan di Polres maupun sampai ke pengadilan,” kata Karima Nasarudin, Kamis (14/7)
Ia mengatakan, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut seiring fakta yang ada. Sebab dilaporkan, korban lebih dari satu.
“DP3A sendiri bertugas mengawal kasus yang berhubungan dengan pelecehan, kekerasan hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak. Terkait dengan laporan SA kita akan tetap kawal bahkan sampai ke pengadilan kalau pun kasus ini sampai ke sana,”tegasnya.
Sekedar diketahui, Kakek Inisial ST berusia sekitar 60 Tahun di Halsel telah di laporkan ke Polres atas kasus dugaan tindak pelecehan terhadap SA dan sejumlah perempuan yang sebagiannya berusia masih dibawah umur.
Setelah SA melaporkan kasus pelecehan ke Polres Halsel, sejumlah perempuan dibawah umur pun buka suara bahwa mereka pernah mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan dari ST. (Red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK