
NEWSGAPI.com, Halsel – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan (Halsel) resmi melaporkan Ketua Ormas GAMKI Leonar Hana ke Polres Halsel. Leonar dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Kepada wartwan, Sabtu (4/6) Fungsionaris DPD II KNPI Halsel, Ramadhan Kalderek mengatakan, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 kemarin pihaknya telah melaporkan Leonar Hana ke Polres Halmahera Selatan.
“Kami sudah laporkan Leonar karena telah membuat pernyataan bahwa KNPI dibawah pimpinan Irfan Abdurrahim dan Ananta Rizky Perdana Sidik adalah Ilegal dan pernyataan penolakan terhadap KNPI Ilegal dengan mengatasnamakan OKP Cipayung Plus Halmahera Selatan di sejumlah media oneline belum lama ini,” ujar Ramadhan.
Ramdhan mengatakan, pernyataan Leonar tersebut dinilai sebagai sebuah tuduhan fatal dan telah mencemarkan nama baik organisasi KNPI yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan laporan resmi DPD II KNPI telah disampaikan dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/162/V/2022/SPKT.
Menurutnya, Leonar diduga keras telah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong (Hoax) serta Tindak Pidana ujaran kebencian sehingga Leonar dinilai layak dikenakan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan pidana, seperti UU No.11 Tahun 2008 ttg IT Pasal 27 dan 28 ayat (2), KUHP Pasal 310.
“DPD KNPI meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan agar memproses tuntas persoalan ini sehingga ada kepastian hukum dan keadilan, dan kami akan mengawal hingga tuntas,”pungkasnya (Red)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa