NEWSGAPI.com – Giat patroli digelar jajaran aparat Kepolisian Polsek Benteng, Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada hari, Selasa subuh (5/4/2022).
Sasaran dan tujuan pelaksanaan giat patroli kali ini menekan dan memerangi aksi balapan liar oleh kawanan remaja yang kerap membuat resah warga terutama selama bulan suci ramadhan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita dan mengamankan sedikitnya empat unit kendaraan roda dua yang terjaring saat tengah digunakan untuk aksi balap liar.
Kapolsek Benteng, AKP. Irwan Effendy, menjelaskan, sebelum diamankan barang bukti sepeda motor, sempat disembunyikan pemiliknya ke dalam semak-semak.
Namun setelah ditelusuri, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menemukan serta mengamankan empat unit sepeda motor dari balik rerimbunan pepohonan dan semak-semak.
Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolsek Irwan Effendy mengatakan, pelaku balap liar serta barang bukti sepeda motor langsung diangkut dan diamankan ke Mako Polres Kepulauan Selayar.
“Para pelaku balap liar, terancam dijerat dengan pasal 297 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP. Irwan Effendy menghimbau dan mengingatkan warga untuk segera melapor jika mengetahui dan atau menyaksikan kegiatan balap liar. (Red/Fadly)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara