
NEWSGAPI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi melaunching Kampung Restorative Justice di Desa Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu, (30/3/2022).
Pelauncingan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Dade Ruskandar SH, MH yang meminta di 10 Kejari seluruh Provinsi Maluku Utara untuk melakukan peresmian kampung restorative justice.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI mengatakan, Launching Kampung Restorative Justice di Kabupaten Halmahera Selatan dilaksanakan di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan dan difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
“Kampung Restorative Justice ini salah satu percontohan, dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa terhadap perkara yang sifatnya atau kerugian korban yang sangat kecil maka itu bisa dilakukan perdamaian.”kata Kasi Intel Fardana Kusumah.
Sementara Kasi Pidum Alfian Jauhari Hanif, SH menyebutkan jika ada kasus atau melakukan tindak pidana dalam KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian korban di bawah Rp.2.500.000,- serta tidak residivis maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian.
“Kita akan mendorong kepada aparatur kampung (desa) untuk dapat dibentuk kampung Restorative Justice ini, supaya kasus kecil ini dapat diselesaikan di tingkat gampong tidak mesti harus di pengadilan, karena di desa juga ada tokoh adat, tokoh agama dan lainnya,“ pungkasnya. (Red)

More Stories
Proyek Multiyears Pemkab Halsel Terancam Mangkarak, KPK Didesak Periksa Direktur PT CSK
Maluku Utara Tempati Peringkat 10 Sarang Seks Bebas, KNPI Ternate: Ini Peringatan Serius
Gandeng Polres Halsel, PT. Wanatiara Persada Gelar Pelatihan Pertanian