
Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, SH, MH Advokat pada Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm
Januari 2026 menjadi tonggak sejarah bagi sistem peradilan Indonesia dengan berlakunya secara penuh tiga instrumen fundamental: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Transformasi ini menuntut para praktisi hukum dan penyelenggara negara untuk menanggalkan paradigma lama dalam melihat irisan antara mal-administrasi dan tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang kini menjadi ujian nyata bagi efektivitas rezim hukum baru ini adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan beberapa pemberitaan pekan ini di Halmaherra Selatan, menginformasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor mengungkapkan realitas yang mengkhawatirkan: dari total realisasi belanja hibah sebesar Rp5,25 miliar, hampir keseluruhannya ditemukan mengandung cacat hukum yang serius. Fakta bahwa 87 penerima hibah dengan nilai Rp4,1 miliar tidak didukung oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah bukan sekadar kelalaian administratif.
Dalam perspektif hukum, SK adalah beschikking atau penetapan tertulis yang menjadi dasar legitimasi kewenangan. Tanpa SK, penyaluran dana publik tersebut kehilangan dasar hukum administratifnya secara mutlak.
Kondisi ini diperparah dengan temuan 17 penerima yang menerima dana Rp525 juta tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta 15 penerima tanpa proposal pengajuan. Dalam tata kelola keuangan daerah yang diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya, NPHD adalah instrumen kontraktual yang mengikat hak dan kewajiban. Tanpa NPHD, negara melepaskan kontrolnya atas tujuan penggunaan dana.
Secara materiil, tindakan pejabat Kesbangpol yang mengabaikan prosedur ini telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan denda kategori II hingga VI.
Lebih lanjut, temuan mengenai 68 penerima hibah termasuk di antaranya partai politik yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp311 juta merupakan indikator kerugian negara yang nyata. Di bawah UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603, perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara kini ditegaskan sebagai delik materiil. Artinya, eksistensi kerugian negara yang divalidasi melalui audit BPK menjadi bukti sentral dalam proses pembuktian di persidangan.
Dari aspek hukum acara, UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) memberikan kedudukan yang semakin kokoh bagi LHP BPK. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1), LHP tersebut bukan lagi sekadar dokumen pendukung, melainkan alat bukti Surat dan data transaksinya merupakan Bukti Elektronik yang sah untuk membangun keyakinan hakim. Penting untuk dicatat bahwa dalam rezim hukum 2026, tindak pidana korupsi secara tegas dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penegasan dari otoritas penegak hukum bahwa korupsi bukan merupakan perkara yang bisa didamaikan melalui pengembalian kerugian negara saja harus menjadi peringatan bagi para penerima hibah yang lalai. Pengembalian dana memang dapat menjadi faktor meringankan hukuman, namun tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut.
Sebagai advokat, saya melihat bahwa kasus di Kesbangpol Halmahera Selatan ini mencerminkan fenomena korupsi terstruktur melalui pengabaian prosedur anggaran secara masif. Ketidakhadiran daftar penerima dalam penjabaran APBD semakin menguatkan indikasi adanya niat untuk menghindari pengawasan publik.
Oleh karena itu, langkah pemulihan aset (asset recovery) melalui penyitaan berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 20 Tahun 2025 harus segera dilakukan terhadap dana-dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
Kesimpulannya, reformasi hukum pidana nasional telah menyediakan instrumen yang lebih tajam untuk menjerat praktik korupsi di daerah. Temuan BPK atas belanja hibah Kesbangpol Halsel ini harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bukti awal yang kuat. Negara tidak boleh berkompromi dengan penyalahgunaan uang rakyat yang dibungkus dengan alasan “kekeliruan prosedur”.
Penegakan hukum yang konsisten adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa hibah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi bancakan oknum pejabat maupun korporasi politik. (**)


More Stories
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress
Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, SPBUN Panamboang Dilidik Polda Malut
Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini