
Lokasi Galian C milik Hi. Ali Abusama di Desa Wayamiga
Labuha, Maluku Utara — Aktivitas tambang Galian C milik CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, menimbulkan keresahan warga. Pengerukan tanah di tepi sungai membuat lahan perkebunan warga terancam longsor dan amblas.
Tambang yang beroperasi sejak 2021 ini diduga menyebabkan perubahan kontur tanah dan melebarnya aliran sungai, sehingga memicu erosi dan banjir lumpur setiap kali hujan deras. Sejumlah warga mengaku, kebun mereka hampir hilang terbawa arus.
“Setiap hujan, tanah di lahan kami longsor. Kalau terus begini, habis sudah kebun kami,” keluh seorang pemilik kebun.
Padahal, kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan warga, dengan tanaman seperti pisang, kelapa. Kini, sebagian kebun rusak akibat aktivitas alat berat yang beroperasi hanya beberapa meter dari bibir sungai.
Meski tambang Galian C milik Hi Ali Abusama itu dilarang beroperasi di luar area yang ditetapkan karena dapat mengubah aliran air dan meningkatkan risiko bencana. Namun, kegiatan perusahaannya itu tetap berlangsung hingga kini.
Menanggapi tudingan warga, H. Ali Abusama mengklaim kegiatan itu merupakan upaya normalisasi sungai, bukan tambang komersial semata.
“Kami hanya meluruskan aliran sungai agar tidak meluap. Ada juga pemilik lahan yang meminta kami menggali sampai ke tepi sungai,” ujarnya.
Meski begitu, penjelasan tersebut belum meredakan keresahan warga pemilik kebun. “Kami memohon aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk turun memeriksa izin operasi dan izin lingkungan perusahaan, karena kerusakan lahan semakin meluas,” tegasnya. (**)


More Stories
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas
Fadli Thamrin Daftar Bacalon Ketua KNPI Kota Ternate
Harita Nickel Serap Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang Usai Pelatihan Intensif