NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Selama 12 Tahun Menggantung di Kejati Malut, SOMASI Seret Kasus Halsel Express ke KPK

Kantor KPK RI, Jakarta

NEWSGAPI.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 yang telah menggantung selama 12 tahun di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menegaskan akan segera membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.

Koordinator SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid, dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (21/9), menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012 telah menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 4 Juni 2009 adalah tidak sah.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, yaitu mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, dan Alimudin, Akt.

Irwan menegaskan bahwa putusan tersebut telah inkrah dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara seharusnya melaksanakan putusan tersebut tanpa alasan apapun.

“SOMASI Jakarta tengah mempersiapkan laporan resmi ke KPK. Minggu depan, kami akan melaporkan kasus ini ke KPK dengan melampirkan bukti putusan praperadilan dari PN Ternate. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, kerugian negara akibat proyek pengadaan kapal cepat Halsel Express sangat jelas,” tegas Irwan.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006 ketika Kejati Malut menemukan adanya penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat tersebut. Namun, proses penyidikan sempat terhenti setelah terbitnya SP3 pada tahun 2009, yang kini telah resmi dibatalkan oleh pengadilan.

Proyek pengadaan kapal yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar. (**)

Jangan Jadi Plagiator