NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SP3 Dianulir Pengadilan, Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Kasus Halsel Expres

Praktisi Hukum, Bambang Joisangadji

HALSEL – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 kembali mencuat ke permukaan setelah Pengadilan Negeri (PN) Ternate secara resmi menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Melalui putusan pengadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012, majelis hakim menyatakan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh penyidik, tidak sah secara hukum.

Dengan demikian, pengadilan memerintahkan agar proses penyidikan terhadap dua tersangka utama yakni mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin segera dilanjutkan.

Menanggapi putusan ini, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa perkara tersebut secara jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika penyidik menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor. Muhammad Kasuba dan Alimudin harus diproses secara hukum, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, putusan praperadilan PN Ternate ini harus menjadi pintu masuk yang sah dan kuat bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menghidupkan kembali penyidikan dan menuntaskan kasus yang selama ini terkesan “diendapkan”.

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat ke publik pada September 2006, saat Kejati Malut mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat senilai miliaran rupiah tersebut. Namun, penyidikan sempat terhenti secara kontroversial pasca diterbitkannya SP3 pada tahun 2009, yang kini telah dibatalkan oleh pengadilan.

Dengan adanya pembatalan SP3 tersebut, publik kini menaruh perhatian penuh terhadap langkah konkret yang akan diambil aparat penegak hukum, khususnya Kejati Malut, dalam menindaklanjuti perkara ini secara tegas, transparan, dan akuntabel.

“Sudah saatnya Kejati Malut menunjukkan keberanian dan integritasnya. Jangan lagi biarkan kasus ini masuk ke ‘peti es’ hukum. Jika dibiarkan, hal ini hanya akan mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini,” pungkas Bambang. (**)

Jangan Jadi Plagiator