NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Soroti Pelantikan 4 Kades di Halsel, DP PHAI Tekan Bupati Evaluasi Sekda dan Pejabat Kunci

Soadri Ingratubun

HALSEL | Dewan Penasehat Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (DP PHAI) cabang Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengevaluasi kinerja sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Soadri secara khusus menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Zaki Wahab, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, serta Kepala Bagian Hukum, Yuslan Umakamea.

Desakan ini muncul menyusul polemik pelantikan empat kepala desa yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Soadri, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, dengan menunggu putusan pengujian materil di pengadilan.

“Sengketa tata usaha negara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 116 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Soadri, Jumat (19/9).

Soadri menilai tindakan Bupati yang tetap melanjutkan pelantikan tanpa mekanisme hukum merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan pengadilan. Hal ini menunjukkan kurangnya pertimbangan hukum yang matang dari para pejabat yang memberikan advise kepada Bupati.

Oleh karena itu, Bupati perlu melakukan evaluasi terhadap Sekda, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum yang dianggap memberikan advise yang kurang tepat.

“Dengan evaluasi, kami berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola hukum dan administrasi yang selama ini menjadi persoalan di lingkungan Pemda Halsel,” pungkasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator