
Labuha, newsgapi – Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Cabang Halmahera Selatan berencana menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat kepala desa hasil Pilkades 2022.
Selain itu, PHAI juga akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) guna mempertegas status hukum SK yang sebelumnya dinyatakan cacat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ketua PHAI Halsel, Safri Nyong, S.H., menilai langkah Bupati yang tetap melantik empat kepala desa tersebut telah mengabaikan putusan pengadilan.
“Tindakan ini menimbulkan keresahan, protes, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat desa yang bersangkutan,” tegasnya di Labuha, Rabu (17/09/2025).
Ia mengingatkan, DPRD Halsel sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan, namun rekomendasi itu hingga kini belum ditindaklanjuti.
Safri menilai sikap Bupati Bassam bertentangan dengan prinsip hukum dan asas demokrasi. Ia menegaskan bila Mendagri tidak segera mengambil langkah tegas, maka praktik pembangkangan hukum semacam ini dapat merusak tatanan demokrasi dan melemahkan integritas pemerintah.
“Apakah Bupati merasa lebih berkuasa dari pengadilan? Atau ada motif politik tertentu yang mengabaikan hukum demi kepentingan pribadi?” ujarnya mengakhiri. (*)


More Stories
Kesenian Ngibi Tetap Hidup di Tengah Pertumbuhan Halmahera Selatan
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban