
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek
Ternate|Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara pada Kamis (18/9). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Halsel Ekspres yang diduga melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang tegas di daerah ini. Menurutnya, perhatian publik saat ini kembali tertuju pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait penanganan kasus Halsel Ekspres yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus yang menyeret nama Muhammad Kasuba ini sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi beberapa tahun lalu, setelah adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Bahkan, Mahkamah Agung sempat mengeluarkan perintah tegas agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan serta menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Putusan MA yang dibacakan pada 25 Juni 2012 menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada 4 Juni 2009 dengan nomor print-122/S.2/fd.1/06/2009 tidak sah. MA memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, dan Aminuddin.
Sartono menilai keputusan MA tersebut merupakan momentum penting bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar dari proyek pengadaan kapal cepat yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi bekerja secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi apapun. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Sartono Halek dalam orasinya.
Namun hingga saat ini, publik Maluku Utara masih menunggu perkembangan dan tindakan konkret dari Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus yang telah menyimpan banyak teka-teki ini. Dugaan keterlibatan mantan kepala daerah bersama rekannya semakin menambah harapan masyarakat agar hukum ditegakkan dengan adil.
Sartono menegaskan, aksi GPM ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan komitmen mereka dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat para pejabat di Maluku Utara, khususnya kasus Halsel Ekspres.
“Kami berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sartono. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara