
newsgapi – Langkah Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekat melantik empat kepala desa meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, kini menjadi bola panas yang mengancam jabatannya.
Tindakan yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum ini telah memicu gerakan dari para praktisi hukum dan masyarakat sipil, membuka jalan menuju proses pemakzulan atau impeachment.
Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan, yang berada di garda terdepan mengawal kasus ini, tidak hanya melayangkan surat audiensi ke DPRD, tetapi juga mengambil langkah strategis yang lebih jauh.
Dalam surat resminya, PHAI mendesak agar DPRD segera menyikapi persoalan yang telah menimbulkan keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar protes biasa. PHAI melihat adanya indikasi pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Bupati.
Ini adalah landasan hukum yang krusial. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pelanggaran sumpah jabatan dapat menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk mengajukan usulan pemakzulan.
Ketua PHAI Halsel, Safri Nyong, S.H., menegaskan bahwa selain meminta audiensi dengan DPRD, pihaknya juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta evaluasi jabatan Bupati dan, yang lebih penting, meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ini adalah manuver kunci. Fatwa MA akan menjadi putusan yang mengikat secara hukum, memastikan apakah tindakan Bupati tersebut memang melanggar hukum secara serius.
Tekanan publik kini berada di tangan DPRD dan Mendagri. Rekomendasi pembatalan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh DPRD tetapi tidak diindahkan oleh Bupati menjadi amunisi tambahan.
Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan Bupati terhadap otoritas legislatif daerah.
Jika DPRD akhirnya menggunakan haknya dan mengajukan usul pemakzulan, prosesnya akan merujuk pada UU Pemerintahan Daerah:
- DPRD menyatakan pendapatnya bahwa Bupati telah melanggar. Keputusan ini membutuhkan dukungan mayoritas anggota.
- Mahkamah Agung akan menguji usulan tersebut dan memutuskan apakah tuduhan pelanggaran terbukti.
- Jika MA menyatakan Bupati bersalah, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri.
Sikap Bupati yang “merasa lebih berkuasa dari pengadilan” dan mengabaikan rekomendasi DPRD ini telah menempatkannya di posisi sulit.
Jika Mendagri tidak bertindak cepat dan MA mengeluarkan fatwa yang memberatkan, skenario pemakzulan bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan sebuah ancaman nyata yang tinggal menunggu waktu.
Kasus di Halmahera Selatan ini menjadi preseden penting yang menguji apakah hukum dan putusan pengadilan memiliki kekuatan absolut di hadapan kekuasaan politik. (*)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara