
Samsul Hamja
TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, yang menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu hal yang mencurigakan adalah keterkaitan personal antara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.
“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kesra Halsel. Ini menjadi alasan mengapa kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul kepada wartawan, Selasa (17/9).
Lebih lanjut, LIDIK juga mendesak agar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, turut diperiksa oleh penyidik. Sebab, dugaan korupsi mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.
Dalam laporan BPK yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Bacan yang kini telah beralih status menjadi Unsan Halsel. Namun, seluruh anggaran tersebut tercatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah, dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Pemprov Malut memang telah mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada langkah konkret yang diambil,” ujar Samsul.
Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap adanya indikasi pembiayaan ganda dalam pembangunan kampus Unsan. Selain menerima hibah dari Pemprov Malut, Kampus Universitas Nurul Hasan diketahui menerima dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek. Namun, LIDIK mencium adanya dugaan konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
“Adanya temuan ini, LIDIK menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Malut dalam menegakkan keadilan dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara