
Kapal Cepat MV Halsel Expres-01
HALSEL – Fungsionaris Lembaga Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Jumardin Ga’ale, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengungkap kembali kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres-01 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Ternate yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Ternate yang dibacakan pada 25 Juni 2012 menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan pada 4 Juni 2009 dengan nomor print-122/S.2/fd.1/06/2009 tidak sah. Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, dan Aminuddin.
Jumardin menilai keputusan Pengadilan Negeri Ternate merupakan momentum penting bagi Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar dari proyek pengadaan kapal cepat yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar.
“Kami berharap Kejati Malut tidak menunda-nunda dan segera melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional sesuai perintah Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Jumardin kepada wartawan, Senin (15/9).
Menurutnya, penghentian penyidikan sebelumnya sangat disayangkan karena alasan kurangnya bukti, padahal ada bukti kerugian negara yang jelas dan hasil appraisal yang kredibel telah diabaikan. Kasus ini mencuat sejak Kejati Malut melakukan penyelidikan pada September 2006, yang menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan kapal cepat tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diharapkan segera mengambil langkah nyata mengikuti arahan Pengadilan Negeri Ternate agar kasus korupsi ini tidak lagi mandek dan pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Jumardin juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan fakta baru terkait kasus ini. “Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (**)


More Stories
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress
Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, SPBUN Panamboang Dilidik Polda Malut
Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini