
Kantor Dinas PUPR Kota Ternate
TERNATE – Tambahan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk penambahan ruang kerja Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate menuai sorotan. Anggaran yang bersumber dari APBD 2025 tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muammil Sun’an, menilai bahwa alokasi dana miliaran rupiah untuk ruang kerja baru tidak mencerminkan prioritas belanja yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, seharusnya alokasi anggaran lebih fokus dan diprioritaskan pada kegiatan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat,” ujar Muammil saat dikinfirmasi pada Rabu (6/8).
Menurutnya, efisiensi anggaran bukan hanya menyasar belanja pegawai, namun juga harus berlaku pada kegiatan fisik maupun nonfisik yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran sebesar Rp1,5 miliar itu sebaiknya digunakan untuk hal yang lebih urgen dan menyentuh kebutuhan publik. Pemerintah daerah mesti bijak dalam mengelola keuangan daerah yang terbatas, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tertera bahwa Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dana Rp 1.500.000.000 untuk kegiatan penambahan ruang kerja gedung Dinas PUPR, dengan kode RUP 56800350 pada Februari 2025.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an Thaib, belum merespons saat dikonfirmasi wartawan terkait tambahan anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas