NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kejati Malut Didesak Telusuri Proyek Jalan Lapen Mandioli Senilai Rp 13 Miliar

Ruas jalan lapen penghubung Desa Bahu ke Desa Lele, Mandioli Selatan.

Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menelusuri proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung Desa Bahu-Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, tahun anggaran 2024.

Desakan ini disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Sartono Halek. Ia menilai kondisi jalan yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel di bawah pimpinan Idham Pora itu kini rusak parah dan dikeluhkan warga.

“Anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai miliaran rupiah. Kami mendesak Kejati segera memeriksa proyek tersebut,” ujar Sartono, Jumat (8/8/2025).

Menurut Sartono, proyek senilai Rp13 miliar itu dimenangkan oleh CV. Rifagas Chantik Group yang dimiliki rekanan berinisial Taib Dano. Ia menduga pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, akibat lemahnya pengawasan dari kontraktor, PPK, hingga PPTK.

“Kejati harus memanggil dan memeriksa pihak rekanan, Kepala Dinas PUPR, dan jajarannya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halsel sekaligus warga setempat, Imran Alim, juga menyoroti proyek ini. Berdasarkan kontrak, jalan lapen Bahu-Lele mulai dikerjakan Juni 2024 dengan masa kerja 178 hari kalender.

“Miris, baru enam bulan digunakan, jalan sudah rusak parah. Padahal anggarannya Rp 13 miliar,” ujar Imran, Jumat (8/8/2025).

Imran menduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. “Baru tiga bulan dipakai sudah rusak. Dua atau tiga bulan ke depan, kemungkinan jalan ini tak bisa dilalui kendaraan roda dua,” tandasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator