
IPTU Gian C. Jumario Laapen
HALSEL — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serius pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Dari hasil penelusuran, limbah medis tersebut disimpan di ruang P2PL milik Dinkes tanpa mengantongi izin pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, sejumlah kepala Puskesmas di wilayah ibu kota kabupaten yang telah diperiksa polisi, mengaku belum memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Masih lidik itu,” ujar Gian saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Penyimpanan limbah B3 tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Publik pun mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain menyangkut kelalaian administrasi, Ismid Usman, salah satu praktisi hukum Maluki Utara menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur menunjukkan potensi ancaman kesehatan dan pencemaran lingkungan di jantung pelayanan publik.
“Aparat diminta tidak ragu menetapkan pihak bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara