
Foto ini sebagai ilustrasi
HALSEL — Proyek penimbunan lokasi Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tahun 2025 di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, diduga kuat tidak mengikuti proses tender yang benar. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halsel.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa CV. Vini Vidi Vici sudah lebih dulu mengerjakan proyek ini di lapangan sebelum proses tender diumumkan secara resmi oleh panitia pengadaan.
Yang menjadi pertanyaan, setelah proses tender dibuka, CV. Vini Vidi Vici justru langsung ditetapkan sebagai pemenang, seolah-olah tidak ada proses persaingan yang wajar.
Padahal, proyek ini memiliki nilai cukup besar, yakni Rp2,5 miliar, dan dalam pengumuman di situs LPSE, disebutkan bahwa tidak menggunakan sistem Reverse Auction atau lelang terbuka yang biasa dipakai untuk menjamin transparansi dan efisiensi anggaran.
Aktivis SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid, menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Mekanisme reverse auction itu seharusnya membuka ruang persaingan terbuka bagi semua penyedia jasa. Tapi dalam kasus ini, perusahaan malah sudah kerja duluan sebelum lelang dibuka. Ini janggal,” ujar Irwan, Selasa (15/7).
Ia mendesak agar penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memeriksa panitia pengadaan di lingkungan BPBJ Halmahera Selatan.
“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi modus pembenaran proyek-proyek yang sejak awal sudah diatur. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya. (**)


More Stories
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban
Hastomo Tawary Apresiasi Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi