NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BPK Ungkap Penyaluran Hibah Ilegal di Dinas Pariwisata Halsel

Ali Dano Hasan, Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan

HALSEL — Penyaluran dana hibah tahun 2023 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp 245 juta tanpa dokumen resmi yang menjadi syarat.

BPK mencatat, tidak terdapat proposal dari penerima hibah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan nama-nama penerima, serta tak ditemukan dokumen penilaian kelayakan. Penyaluran juga dilakukan tanpa perjanjian hibah yang menjabarkan hak dan kewajiban kedua pihak secara rinci.

“Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan membuka celah penyalahgunaan dana daerah,” tulis BPK dalam laporan resmi, dilihat Kamis (26/6/2025).

BPK menganggap hal ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang serius. Penyaluran hibah tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi hukum dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Pemkab Halmahera Selatan segera mengevaluasi sistem penyaluran hibah di Dinas Pariwisata. Prosedur administrasi harus diperbaiki, dan pengawasan internal ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

BPK juga menegaskan, setiap penyaluran dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Tanpa mekanisme yang sah, dana publik rawan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel, Ali Dano Hasan sulit ditemui, dan masih dalam upaya dikonfirmasi. (**)

Jangan Jadi Plagiator