NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Skandal Madrasah Nursyafaat Koititi: Siswa Siluman, Ijazah Ilegal, dan Dugaan Penyelewengan Dana Pendidikan

Pemerintah Desa Koititi bersama tokoh masyarakat setempat pernah melakukan aksi boikot Madrasah hingga melaporkan Yayasan Nursyafaat ke Kementrian Agama RI

HALSEL — Skandal pendidikan terkuak di Madrasah Nursyafaat Alfarabi, Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan. Yayasan yang membawahi MA dan MTs Nursyafa’at itu diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari pemalsuan data peserta ujian nasional hingga penyalahgunaan dana BOS dan pemotongan bantuan PIP.

Skandal bermula dari pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2010. Dari penelusuran media ini, sebanyak 114 siswa tercatat mengikuti ujian, namun sebagian besar diduga tidak pernah terlibat dalam proses belajar mengajar selama tiga tahun. Bahkan ada nama siswa yang tidak terdaftar di data Kementerian Pendidikan, namun tetap mengikuti ujian dan memperoleh ijazah.

Suari Muhammad, salah satu peserta ujian, mengaku dirinya dan beberapa siswa lain mengikuti ujian atas arahan Ketua Yayasan sekaligus Kepala Sekolah saat itu, Ruslan Konoras. Mereka diminta membayar Rp1 juta sebagai “uang ujian”. Ijazah yang diperoleh, kata Suari, tidak dapat digunakan karena tidak sah secara administrasi.

Ruslan Hamada, Sekretaris UN 2010 membenarkan bahwa data peserta sepenuhnya dikendalikan oleh Ruslan Konoras. Panitia pelaksana hanya berperan administratif tanpa kewenangan terhadap verifikasi peserta. Ia bahkan menyebut, data kelulusan pasca ujian ulang yang digelar malam hari di rumah seorang pengawas tidak pernah diketahui oleh panitia.

Masalah tidak berhenti pada ijazah ilegal. Dalam kurun 2018-2020, pengelolaan Dana BOS juga dilaporkan bermasalah. Cecep Marjuki, menantu Ruslan Konoras, menjabat sebagai Kepala Sekolah MA dan MTs Nursyafa’at. Selama menjabat, ia disebut jarang berkantor dan tidak melibatkan guru dalam pengelolaan dana. Bendahara sekolah, Rusman Abdullah bahkan mengaku tidak pernah diberi SK atau dilibatkan, tetapi namanya tercantum dalam LPJ dengan tanda tangan palsu.

Selain manipulasi laporan keuangan, guru honorer mengeluhkan pemotongan honor. Hesti A. Marsaoly, guru di dua madrasah saat itu mengaku hanya menerima Rp 1 juta dalam enam bulan, padahal dalam laporan tertulis ia menerima Rp6 juta. Hal ini menunjukkan adanya selisih besar antara laporan dan realisasi pembayaran kepada guru.

Pemotongan bantuan juga terjadi pada siswa. Pada Februari 2021, sebanyak 26 siswa MTs penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hanya menerima Rp200 ribu dari total bantuan Rp1 juta. Wakil Ketua Yayasan, Marus, membenarkan bahwa pemotongan dilakukan oleh Ruslan Konoras tanpa keputusan bersama, meski sebelumnya yayasan sepakat bantuan disalurkan penuh kepada siswa.

Kemarahan orang tua memuncak pada 19 Juni 2023. Pemerintah Desa Koititi menerima laporan dari salah satu wali murid yang anaknya mengikuti ujian namun tidak terdaftar di data resmi. Pemerintah desa segera membentuk tim investigasi dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk indikasi penyelewengan dana BOS dan administrasi peserta ujian yang tidak sah.

Melalui rapat bersama Kepala Desa, BPD, LPM, RT/RW, tokoh agama, dan orang tua siswa, pemerintah desa memutuskan untuk menolak keberadaan Yayasan Nursyafaat Alfarabi di wilayah mereka. Laporan resmi dengan nomor 140/270/DS/KTT/VI/2025 kemudian dikirim ke Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, mendesak pencabutan izin operasional yayasan.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum. Ketua Yayasan Ruslan Konoras menghilang hingga belum memberikan klarifikasi.

Skandal ini membuka borok pengelolaan pendidikan swasta yang tidak transparan dan minim pengawasan. Masyarakat berharap Kementrian Agama turun tangan agar hak siswa dan guru dapat dipulihkan, serta praktik penyimpangan di dunia pendidikan tidak terus berlangsung tanpa sanksi. (**)

Jangan Jadi Plagiator