
M. Reza Syadik
HALSEL — Polemik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat. Kepala Puskesmas (Kapus) Kayoa, Fahrudin Sabtu, diduga menguasai sepihak alur penggunaan dana BOK tanpa melibatkan bendahara maupun unsur staf lainnya di internal puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, PB-FORMMALUT (Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kapus Fahrudin Sabtu atas dugaan penyimpangan dana BOK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Dugaan ini sangat serius. Jika benar Kapus mengelola dana BOK sendiri tanpa pelibatan tim manajemen, maka itu bentuk pelanggaran administrasi dan bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kejari harus segera turun tangan,” tegas M. Reza Syadik, Ketua Umum PB-FORMMALUT, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6).
Informasi yang diterima PB-FORMMALUT dari berbagai sumber menyebutkan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program BOK, dikendalikan sepenuhnya oleh Kapus. Tidak pernah ada rapat tim, pelaporan kolektif, atau pelibatan bendahara dan penanggung jawab program sebagaimana yang diamanatkan dalam pedoman pengelolaan BOK.
“Ini bukan soal internal puskesmas semata, tetapi menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kalau ada penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum,” tambah Reza.
PB-FORMMALUT juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit internal dan membuka hasilnya kepada publik. “Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya Kapus yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang lalai dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (**)

More Stories
Akademisi Unkhair Puji Kajati Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Halsel
Oknum ASN Dinas BPKAD Halsel Terancam Dipolisikan
Polda Malut Diduga Biarkan Tambang Emas Ilegal Marak di Obi Barat