
Rizal Marsaoly, Sekretaris Daerah Kota Ternate
Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memediasi penyelesaian sengketa lahan antara ratusan warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Polda Maluku Utara (Malut). Mediasi ini menyusul somasi kedua dari Polda kepada warga agar mengosongkan lahan seluas 4,5 hektare yang diklaim sebagai milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pertemuan mediasi digelar di Mapolda Malut pada Senin (2/6). Dalam pertemuan itu, hadir juga perwakilan Badan Pertanahan dan instansi terkait untuk menjelaskan status sertifikat lahan.
“Pemkot menjadi penengah agar ada solusi terbaik. Kami minta waktu sampai pertengahan Juni sambil menunggu wali kota pulang dari ibadah haji,”ujar Rizal.
Polda Malut, kata Rizal, telah menawarkan dua opsi kepada warga: pertama, menggugat secara perdata jika merasa memiliki hak atas tanah; kedua, melakukan tukar guling (ruilslag) dengan aset pemerintah yang nilainya setara.
Jika opsi tukar guling dipilih, tim appraisal akan menilai nilai lahan. “Kami juga akan menghitung nilai aset pemkot yang dulu pernah dihibahkan ke Polda, sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan penyelesaian sengketa bisa melalui jalur hukum atau tukar guling. Namun, jika lahan yang disengketakan bernilai di atas Rp10 miliar, maka harus mendapat persetujuan dari Kapolri, Kementerian Keuangan, dan DPR RI.
“Tinggal dilihat siapa yang siapkan aset pengganti, apakah pemkot atau pemprov,” kata Kapolda. (Fikri)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara