
Kampus STP Labuha yang telah berubah status Unsan Halsel
HALSEL — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengambil alih proses hukum terkait dugaan kasus beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut. Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah berubah status menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) yang dipimpin Kabag Kesra Pemda Halsel, Yudhi Eka Prasetia.
Berdasarkan data, STP Labuha/Unsan menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp500 juta untuk 250 mahasiswa. Sayangnya, hasil penelusuran media menemukan banyak ketidaksesuaian antara data penerima beasiswa dan kondisi nyata di lapangan.
Sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima beasiswa di STP Labuha/Unsan ternyata tidak pernah terlihat di kampus. Bahkan, diduga beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali. “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus. Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa Unsan yang enggan disebutkan identitasnya.
Ketua LSM FAKI, Dani Haris Purnawan, kepada media ini, Senin (2/06/2025), mendesak Kejati Maluku Utara segera mengambil alih penanganan kasus ini. Ia juga meminta agar Ketua Unsan, Yudhi Eka Prasetia, serta pihak-pihak yang terlibat dalam program beasiswa fiktif tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, sebelumnya mengklaim bahwa pihaknya hanya menyalurkan dana berdasarkan data yang diberikan pihak kampus. “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.
Namun menurut Dani Haris, pernyataan Safiun justru menimbulkan pertanyaan serius. Menurutnya, jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen kampus tanpa verifikasi, bagaimana menjamin keabsahan data penerima.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah memulai penyelidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa. “Ketua Unsan, bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali. Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami mintai keterangan,” ungkapnya.
Sayangnya, penyelidikan menemui kendala dalam melacak penerima beasiswa. Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua yang berhasil ditemukan. Ada pengakuan dari mahasiswa bahwa banyak nama dalam daftar penerima beasiswa adalah fiktif dan digunakan oleh pihak kampus untuk mencairkan dana.
Ironisnya, nama-nama fiktif yang tercantum sebagai penerima beasiswa pada 2022 dan 2023, juga kembali muncul dalam daftar penerima tahun 2024. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi data dilakukan secara berulang di kampus yang kini bernama Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha.
Ketua LSM FAKI menegaskan bahwa apabila Kejati Maluku Utara tidak mengambil alih kasus ini, maka akan bernasib sama seperti kasus dugaan korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.
“Jika tidak ditangani Kejati Malut, dikhawatirkan akan bernasib sama seperti kasus dugaan korupsi BPRS Saruma yang hingga kini belum tuntas dan diduga meloloskan pelaku kejahatan,” ujar Dani Haris. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara