
Bassam Kasuba, Bupati Halmahera Selatan
Halsel — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, hingga kini tetap mempertahankan sejumlah pejabat yang pernah menjalani hukuman pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari informasi yang diterima, dua pejabat dengan inisial NT dan JY masih menjabat sebagai Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. NT diketahui mantan napi kasus asusila, sedangkan JY mantan napi kasus korupsi.
Bupati Bassam Kasuba menegaskan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hingga saat ini belum ada teguran dari pemerintah pusat yang mengharuskan pencopotan pejabat bersangkutan.
“Kalau itu melanggar aturan, pasti ada teguran resmi dan surat pemberitahuan. Kami juga memperhatikan jenis pidana dan lamanya hukuman,” ujar Bupati Bassam, Selasa (20/05/25), usai menghadiri rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan.
Ia juga menyebutkan bahwa penempatan mantan napi dalam jabatan pemerintahan bukan hal baru di daerah tersebut. “Sebelumnya juga sudah ada, bahkan ada yang dipecat karena kasus pidana,” tambahnya.
Kebijakan ini memicu perdebatan terkait integritas dan transparansi birokrasi di Halmahera Selatan. Namun, Bupati Bassam menegaskan pihaknya belum menerima teguran resmi dan akan tetap menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlaku. (**)


More Stories
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban
Hastomo Tawary Apresiasi Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi