
Udi Lahabato (Istimewa)
NEWSGAPI.COM — Juru bicara (Jubir) Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila, Udi Lahabato menyebut klaim Calon Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar atas usulan pembangunan ruas jalan Kayoa, mulai dari Desa Guraping-Modayama dan Guraping-Gayap, dinilai wajar.
Udi Lahabato mengatakan, usulan pembangunan infrastruktur jalan merupakan tugasnya Komisi III yang saat itu diketuai Rusihan Jafar, jika Rusihan mengklaim hal itu bisa dibolehkan karena tugas komisinya membidangi terkait infrastruktur.
Menurutnya, pernyataan mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Rahmi Husain menyerang Rusihan Jafar atas klim usulan pembangunan ruas jalan di Kayoa, merupakan bentuk kekecewaan karena kekalahan di Pileg kemarin.
“Tugas Komisi III kan salah satunya menerima dan membahas serta menindak lanjuti keinginan masyarakat, maka kalaim ruas jalan atas usulan Komisi III yang diketuai Rusihan Jafar saat itu salahnya dimana,” uajarnya, Senin (18/11)
Alumni UMI Makasar itu menilai, mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara itu rupanya belum move on dari kekalahan kemarin.
“Jadi ini hanya persoalan kekecewaan di Pileg kemarin saat perebutan kursi terakhir dengan Rusihan Jafar. Intinya pernyataan Rahmi Husain terlihat beliau gagal move on atas kekalahan di Pileg,” pungkasnya. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas