
Papan proyek (Dok. fikri)
NEWSGAPI.COM — Diduga perencanaan tak jelas, proyek pembangunan, rehabilitasi gajebo dan pembuatan tempat duduk di Kota Ternate yang dikerjakan CV Tita Prima tidak sesuai dokumen perencanaan anggaran atau DPA.
Paslanya, proyek tersebut seharusnya dibangun di Kelurahan Tomajiko Kecamatan Hiri, namun dalam realisasi pembangunannya dilakukan di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Dimana, proyek itu milik Dinas Pariwisata Kota Ternate dengan nilai kontrak sebesar Rp. 175.720.045,75 dari APBD tahun 2024.
Menganggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Ternate, Rustam Pandjab Mahli mengatakan, lokasi pembangunan proyek masih berstatus milik warga setempat, sehingga dipindahkan.
“Sebenarnya lokasi kegiatan ada cuman tidak bisa dilaksanakan, saya turun pimpinan langsung dilapangan cuman kami dapa dusu (dikejar) dan diusir oleh pemilik lahan, karena lokasi yang direncanakan proyek itu punya mereka,” katanya, Kamis (26/9/24)
Ia mengaku, kelalaian ini akibat kurangnya konfirmasi dari lurah setempat, sebab rencana pembangunan itu diusulkan oleh kelurahan melalui musrembang.
“Jadi selama ini Lurah Tomajiko itu yang kurang berkomunikasi, karena usulannya itu dari kelurahan kemudian di akumudir, tapi akhirnya pemilik lahan berkeberatan,” ungkapnya. (red/fikri)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara