NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda

DLH Kota Ternate saat melakukan penertiban aktivitas Galian C tampa Izin di Kalumata

NEWSGAPI.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara menemukan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan tak mengantongi izin alias ilegal.

Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, setelah menerima laporan warga setempat, DLH lantas melakukan pemeriksaan di lokasi aktivitas galian C, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas galian tidak mengantongi izin alias ilegal.

Meski ditemukan adanya aktivitas galian C. Namun Muhammad Syafei menyebut, pemilik lahan beralibi aktivitas penggarukan material dilakukan untuk kepentingan tanah kavling.

“Kata mereka tidak ada galian C karena mereka buka lahan untuk bagi-bagi kepada anak-anaknya. Tetapi kita tinjau di lapangan aktivitas galian C itu terlihat,” kata Muhammad Syafei saat ditemui media ini, Jumat (2/8/24) kemarin

“Jadi apapun yang mereka dalihkan, tetapi pada prinsipnya belum ada izin sehingga DLH segera menyurat dan menyampaikan regulasi aturan atau persyaratan yang harus mereka penuhi,” sambungnya.

Setelah aktivitas galian C ditertibkan pihak DLH, Amir selaku pemilik lahan mengaku diminta menyetor sejumlah uang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Amir mengaku, uang tersebut adalah pembayaran pajak aktivitas galian C.

“Saya sudah dari Dispend sebelumnya, mereka minta harus bayar pajak karena dia sudah masuk daerah perumahan. Jadi saya mengaku kemampuan saya itu Rp 100 juta, tapi dari Dispenda ngotot harus bayar Rp 163 Juta,” ungkap Amir.

Ia mengatakan, aktivitas pemerataan lahan miliknya baru berjalan dua bulan, di mana pengurusan izin baru pada pengurusan pembayaran pajak di Dispenda.

“Sementara ini ada pengurusan izin, so ada tinggal mo bayar saja. Ada orang yang urus itu,” imbuhnya. (fik)