
newsgapi.com – Kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menyeret pejabat daerah.
Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, ditahan KPK atas dugaan suap Rp 1,237 miliar kepada AGK.
Penahanan Imran membuka tabir modus operandi AGK dalam memperkaya diri selama menjabat sebagai Gubernur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa AGK secara sistematis menjual jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“AGK meminta sejumlah uang kepada para pejabat untuk mendapatkan jabatan-jabatan tertentu,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya jual beli jabatan, Sang Kiai juga diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin.
Total penerimaan AGK selama menjabat sebagai Gubernur mencapai angka fantastis.
Modus AGK terbongkar setelah KPK mendalami kasus Imran Yakub. Terungkap bahwa Imran harus menyetor Rp 210 juta sebelum dilantik sebagai Kadikbud, dan tambahan Rp 1,027 miliar setelah pelantikan.
Perilaku AGK ini menunjukkan pola sistematis penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, yang berpotensi menyeret lebih banyak pejabat daerah yang terlibat dalam praktik korupsi AGK.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa korupsi telah mengakar dalam sistem pemerintahan daerah, dengan oknum pejabat tinggi seperti AGK memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi, mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.
More Stories
Proyek Multiyears Pemkab Halsel Terancam Mangkarak, KPK Didesak Periksa Direktur PT CSK
Maluku Utara Tempati Peringkat 10 Sarang Seks Bebas, KNPI Ternate: Ini Peringatan Serius
Gandeng Polres Halsel, PT. Wanatiara Persada Gelar Pelatihan Pertanian